"Yang jelas kita tidak akan ambil kebijakan fiskal yang aneh-aneh. Yang ada dioptimalkan sehingga menciptakan pertumbuhan yang lebih cepat," sebut Purbaya.
Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa PPN untuk membangun rumah sendiri sudah ada sejak 1995. PPN KMS dikenakan dengan syarat tertentu.