Warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan harus bersiap dengan sejumlah sanksi yang akan diberikan bagi ketika melanggar aturan penerapan protokol kesehatan.
Pemkot Surabaya akan memberikan sanksi kepada warga yang berkeliaran tanpa menggunakan masker. Mulai dari penyitaan KTP, hukuman push up atau berjoget.
Pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan di Makassar dianggap efektif mendisiplinkan masyarakat dalam usaha memutus rantai penyebaran COVID-19.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumedang tidak segan-segan memberikan sanksi sosial kepada pemuda yang melanggar protokol kesehatan di masa new normal.