Penumpang pesawat dari dan ke daerah PPKM Level 4 dan Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR.
Satgas COVID-19 menerbitkan aturan terbaru perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi. Salah satunya perjalanan udara yang diwajibkan hasil negatif tes PCR.