Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara kepada Zainal Tayeb karena terbukti melakukan pemalsuan akta autentik di kasus tanah.
Seorang bos apartemen di Surabaya dijebloskan ke penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Hakim memerintahkan penahanan setelah dakwaan dibacakan jaksa.