Jan Hwa Diana dan suaminya ditetapkan sebagai tersangka perusakan mobil. Keduanya ditahan sejak 8 Mei 2025, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Bom mortir sepanjang 180 cm dengan berat 350 kg bikin heboh warga Sleman pekan ini. Proses disposalnya sampai beberapa kali dengan radius aman 500 meter.