Ada beragam produk makanan maupun minuman di pasaran. Dalam usaha menarik minat konsumen, produsen pun mengajukan proses sertifikasi halal. Namun Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak bila produk bersifat Tasyabbuh.
Beberapa restoran dan bakery memasang sertifikasi halal pada gerainya. Padahal sebenarnya tempat makan itu bisa jadi belum mendapat status halal dari MUI. Karenanya perlu diwaspadai muslim.
"Ini tidak dilaksanakan seperti mengebiri kucing dengan memotong alat kelamin. Tetapi bagaimana hasrat seksual itu dikurangi," kata Ketua KPAI Asrorun Ni'am.
Selasa lalu acara Ta'aruf dan Pelantikan Pengurus LPPOM MUI 2015-2020 berlangsung di Bogor. Dr. Ir. Lukmanul Hakim, M.Si kembali menjabat sebagai Direktur LPPOM MUI.
MUI mengesahkan fatwa-fatwa, diantaranya tentang Pendayagunaan harta, zakat, infaq, sedekah dan wakaf untuk pembangunan sarana air bersih dan sanitasi.