Pemerintah dinilai tidak bisa menaati kesepakatan dengan DPR mengenai penghentian sementara kehadiran tenaga kerja asing (TKA) asal China ke Indonesia.
Menghentikan dan mengevaluasi pelaksanaan Kartu Prakerja layak diapresiasi. Lebih penting, bagaimana pelaksanaan ke depan sehingga lebih tepat sasaran.