Bos PS Store, Putra Siregar bin Imran Siregar, didakwa menimbun dan menjual barang impor ilegal. Jaksa menyebut perbuatan Putra merupakan tindak pidana.
Kementerian Perdagangan bersama Kepolisian Negara RI (Polri) terus perkuat sinergi dalam melakukan penindakan pelanggaran di luar kawasan pabean (post border)
Bea Cukai mengingatkan masyarakat agar tidak nekat impor barang bekas atau second. Jika tetap nekat, maka konsekuensinya barang tersebut bisa dimusnahkan.