Dari Rp 414 miliar, sebanyak Rp 341 miliar di antaranya didapat Fuad Amin dari korupsi APBD. Namun menurut Fuad, uang itu adalah sedekah sebagai uang darurat.
Dari putusan kasasi itu terungkap bila Fuad Amin meminta fee 10 persen APBD yang digunakan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) selama satu dasawarsa.