PN Jakut menjatuhkan hukuman mati kepada Mah Kah Jin dan Andrian Tang Tek Heng. Kedua WN Malaysia itu terbukti mengimpol sabu ke Indonesia sebesar 30 kg.
MA menyatakan cap Partai Komunis Indonesia (PKI) kepada orang atau parpol tidak dibenarkan karena menimbulkan kebencian. Yang menyebarluaskan bisa dipenjara.
Mualimin menuturkan bahwa RUU KKR ini nantinya akan mengedepankan pemulihan. Mualimin mengatakan dalam proses perbaikan, pihaknya menerima banyak saran.