Selama masa HUT ke-75 RI pada 17 Agustus hingga Tahun Baru Islam pada 20-21 Agustus akan dilakukan pembatasan operasi angkutan barang. Begini aturannya.
Menaker Ida Fauziyah mengimbau pekerja/buruh swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI/TKI) agar tidak pulang ke kampung halaman atau mudik Lebaran tahun ini.