Propam Polda Metro Jaya menjatuhkan sanksi etik terhadap Aipda Nikson, anggota Polres Bekasi yang membunuh ibu kandungnya. Nikson terancam dipecat dari Polri.
Polres Bogor menetapkan Aipda Nikson Pangaribuan, oknum polisi yang membunuh ibunya di Cileungsi sebagai tersangka. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Oknum polisi bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok, tega membunuh ibu kandungnya di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Sebelum membunuh ibunya, Nikson sempat cekcok.
Koordinator Tim Hukum Peradi Pimpinan Otto Hasibuan buka suara terkait isu Mahkamah Agung yang telah mengesahkan kepengurusan Peradi RBA (Luhut MP Pangaribuan)
Pria bernama Nikson Pangaribuan alias Ucok tega membunuh ibu kandung dengan tabung gas 3 kilogram di Bogor. Ucok ternyata oknum polisi berpangkat bintara.