Seorang mahasiswi di Langkat jadi korban pemerkosaan dan pemerasan oleh pria yang dikenalnya lewat aplikasi kencan. Pelaku ditangkap setelah laporan korban.
Seorang pria berinisial PH (26) memperkosa dan memeras mahasiswi berusia 21 tahun ditangkap Polres Langkat. Berikut sejumlah fakta terkait kasus tersebut.
Seorang mahasiswi berusia 21 tahun di Langkat diperkosa oleh pria yang dikenalnya dari aplikasi kencan. Pelaku juga ancam akan menyebar video asusila korban.
Sidang putusan CBS atas kasus penipuan terhadap Jessica Iskandar digelar Senin (22/4) di PN Jakarta Selatan. Ia terbukti bersalah dan divonis 2,5 tahun penjara.