Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Syaripudin, menyebutkan Pemprov DKI belum bisa menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2026.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengungkap rencana pelantikan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Dewan ini akan memperkuat posisi buruh di Indonesia.
Pemerintah NTB mulai mengkaji UMP 2026, dengan UMP 2025 sebesar Rp 2,6 juta. Serikat pekerja minta kenaikan hingga Rp 4,7 juta untuk menyesuaikan inflasi.
Pemerintah akan umumkan UMP 2026 paling lambat 21 November 2025. Apindo minta formula adil, mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah untuk penetapan upah.