Asosiasi petani tembakau kembali menyampaikan penolakan terhadap pengetatan produk tembakau yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024
Kantor Bea Cukai Sumbawa memusnahkan ribuan barang ilegal, termasuk rokok dan MMEA, senilai Rp 472 juta, untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal.
Petani tembakau minta perhatian pemerintah agar penjualan produk tembakau tidak dibatasi. Mereka khawatir peraturan baru turunkan harga jual dan kesejahteraan.