detikNews
Kakek Pejuang Kemerdekaan Lolos dari Tuntutan 18 Bulan Penjara
Hakim PN Makassar memutuskan Subekti tidak bersalah dan dapat menghirup udara bebas. Ia lulus dari tuntutan 18 bulan penjara.
Kamis, 16 Agu 2018 12:04 WIB







































