MYP divonis 13 tahun penjara karena memerkosa putri tirinya di Mojokerto. Hakim menilai perbuatan MYP merusak masa depan korban dan mengakibatkan trauma.
Jaksa meminta majelis hakim menolak nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng, Marcella Santoso dkk.
Tiga terdakwa yang menjadi kelompok dari seorang pecatan polisi diadili atas kasus penjualan 1 kg sabu-sabu. Tuntutan penjara 16-17 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Polres Metro Bekasi Kota ungkap peredaran ganja, menangkap kurir berinisial GAG dengan 2 kg ganja. Penyidikan berlanjut untuk mengidentifikasi pemasok.