Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap Nikita Mirzani terkait kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Nikita dituntut 11 tahun penjara.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Nikita Mirzani atas dakwaan UU ITE dan TPPU, menguatkan putusan sebelumnya.