Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku tak kaget dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
MK menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Ae Hasan merupakan salah satu saksi yang dihadirkan kubu Prabowo-Gibran selaku pihak terkait gugatan. Ace Hasan memberikan kesaksian soal anggaran bansos.
MK memberikan kesempatan bagi Pemohon, Pihak Terkait, serta KPU menyampaikan kesimpulan sidang sengketa pilpres. Begini kesimpulan masing-masing kubu capres.