Pasal 'pemaksaan hubungan seksual' hilang dari RUU TPKS. Ketua Panja DPR Willy Aditya mengatakan pihaknya bersama pemerintah mempertahankan muatan materinya.
Pemerintag mengusulkan soal pemerkosaan-aborsi tak diatur dalam RUU TPKS. Pemerintah menjelaskan soal pemerkosaan-aborsi sudah diatur dalam revisi RKUHP.
Pemerintah mengusulkan agar aborsi digolongkan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual. Komnas Perempuan meminta agar usulan itu ditolak masuk ke RUU TPKS.
Daftar Inventarisasi Masalah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual menuai kritik. Soalnya, DIM itu memasukkan aborsi sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual.