Pengusaha berinisial EE dijatuhkan hukuman pidana penjara dua tahun beserta pidana denda sebesar Rp 8.848.194.195 oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Kolom ini membahas polarisasi politik dalam Pilpres Indonesia 2014 dan 2019, serta usulan sistem pemungutan suara berbasis prioritas untuk meredam perpecahan.
KPK mendakwa dua pengusaha memberikan suap total SGD 199 ribu atau Rp 2,5 miliar ke mantan Direktur Utama Industri Hutan V atau Inhutani V Dicky Yuana Rady.