detikNews
Calon Bisa Gugat Hasil Pilkada ke MK Maksimal 3 Hari Usai Pengumuman
Paslon pilkada bisa mengajukan permohonan gugatan ke MK paling lambat 3 hari kerja usai pengumuman KPU.
Kamis, 05 Des 2024 16:51 WIB