detikNews
Kemendagri soal Pj Gubernur: Iriawan Tak Perlu Mundur dari Polri
Sumarsono kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah 21 Tahun 2002. Atas dasar itu, Iriawan tak perlu mundur dari Polri untuk menjadi Pj Gubernur Jabar.
Kamis, 21 Jun 2018 13:11 WIB







































