detikFinance
Saling Gugat Bambang Tri Vs Sri Mulyani
PTUN menolak gugatan Bambang Trihatmodjo terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kamis (4/3). Bambang diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 429 ribu.
Selasa, 16 Mar 2021 08:47 WIB