Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp40,02 triliun hingga Juli 2025, dengan kontribusi signifikan dari PPN PMSE, pajak kripto, dan fintech.
Ketua Bidang Humas AFPI Kuseryansyah menjelaskan penetapan bunga 0,8% sendiri lahir seiring dengan maraknya aktivitas pinjol ilegal hingga predatory lending.