Putusan tidak dapat dibaca secara parsial dan tunggal tetapi perlu dimaknai sebagai bagian dari simpul-simpul yang dibentuk MK untuk mereformasi pemilu
Jaksa mendakwa mantan Ibu Negara Korsel, Kim Keon Hee, menerima suap Rp 4,3 miliar dan terlibat dalam manipulasi pemilu. Hukuman penjara 15 tahun diusulkan.