detikNews
Gara-gara Logo 'Tugu Selamat Datang', Grand Indonesia Didenda Rp 1 M
Pengadian Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menghukum Mal Grand Indonesia sebesar Rp 1 miliar karena memakai logo 'Tugu Selamat Datang'.
Rabu, 20 Jan 2021 14:13 WIB