Mahkamah Konstitusi menghapus ambang batas pencalonan presiden, memberi kesempatan semua partai untuk mengusulkan calon. Putusan ini dinilai mendukung demokrasi
MK menghapus ambang batas minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan Presiden dan Wapres.
Meski ada jalan yang terbuka lebar bagi parpol untuk mengusung pasangan calon sendiri dalam pilpres yang akan datang, apakah peluang tersebut dimanfaatkan?