Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Kamal Mopangga, lebih berat dari tuntutan jaksa 18 tahun, dalam kasus pembunuhan di Kuta.
Pria asal Malinau, Dedi jadi sorotan setelah unggahannya soal hasil buruan berupa lutung banggat atau yang dikenal warga sebagai Ecew, viral di media sosial.