Konten berisi ajakan gagal bayar pinjaman daring (pindar) alias pinjol marak di media sosial, membuat kreditur kesulitan saat melakukan penagihan utang.
OJK buka suara terkait kasus dugaan korupsi penyaluran kredit yang diajukan perusahaan platform fintech, PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P) alias KoinWorks.
Fenomena gagal bayar utang pinjol di Indonesia meningkat, dipicu ajakan kelompok di media sosial. Ribuan orang diduga sengaja menghindari kewajiban pembayaran.
Kasus pinjaman online ilegal marak terjadi di tengah-tengah masyarakat. Polri mengimbau masyarakat untuk waspada agar tak terjebak pusaran praktik ilegal itu.
Para terlapor dalam kasus dugaan pelanggaran fintech P2P Lending menolak Laporan Dugaan Pelanggaran di sidang KPPU. Sidang dilanjutkan 15-18 September 2025.