Perlindungan Polda Jabar terhadap mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji saat akan dieksekusi oleh Kejaksaan Agung menjadi polemik. Seharusnya eksekusi segera dilakukan agar masyarakat tidak dibingungkan dengan kasus ini.
Polri kembali menuai kritik. Kali ini terkait konflik dengan Kejagung. Pangkal persoalannya mengenai eksekusi Komjen Purn Susno Duadji. Bukan kali ini saja Korps Bhayangkara berkonflik.
Susno Duadji ternyata masih mendapat fasilitas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Yaitu dalam kapasitas sebagai whistle blower skandal penanganan proses hukum kasus mafia pajak, yang membuat Gayus Tambunan masuk bui.
Proses eksekusi Susno Duadji memang penuh intrik. Hingga Kamis dini hari tadi, jaksa tidak berhasil menjebloskan Susno ke penjara. Susno yang disebut akan berlindung ke LPSK, tidak terlihat di kantor lembaga itu. Mabes Polri justru menyatakan Susno saat ini di rumahnya.
Di mana Komjen Purn Susno Duadji berada menyimpan misteri. Sebab LPSK menegaskan Susno tidak ada di gedung LPSK untuk meminta perlindungan sebagaimana yang disampaikan pengacara Susno.
Komjen Purn Susno Duadji gagal dieksekusi jaksa setelah 'berlindung' ke Polda Jabar. Setelah jaksa pulang pada Kamis dinihari, Susno berangkat menuju LPSK untuk meminta perlindungan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal menyeret mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji ke penjara, kemarin. LSM anti korupsi ICW menyayangkan sikap Kejagung yang pulang tanpa hasil.
Pihak kepolisian menjamin tidak akan memberi perlakuan khusus kepada mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji yang juga terpidana kasus korupsi. Polda Jabar menyerahkan kasus Susno sesuai ranah hukum.
Setelah gagal dijebloskan ke penjara oleh pihak Kejagung, Mantan Kabareskrim Susno Duadji yang juga terpidana kasus korupsi kini melenggang bebas. Susno pun kini sudah meninggalkan Mapolda Jabar entah ke mana.