Usai mendengar dakwaan Jaksa KPK, Sofyan Basir langsung mengajukan eksepsi. Dakwaan jaksa KPK dinilai kuasa hukum Sofyan tidak cermat dan tidak lengkap.
Sofyan Basir memilih mencabut permohonan praperadilan yang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) demi menghadapi sidang pokok perkara.