Pengurangan masa hukuman yang membuat seorang napi pelaku kekerasan seks anak dibebaskan dari penjara telah memicu perbebatan sistem hukum di Korea Selatan.
Polri menegaskan pihaknya tetap mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam menentukan pasal sangkaan terhadap kasus predator seksual.
Hukum kebiri kimia di Indonesia bagi pelaku pelecehan seks akhirnya disetujui Jokowi. Ini negara yang lebih dulu menerapkan hukuman kebiri di wilayahnya.
Pegiat HAM Pakistan menyambut putusan pengadilan Lahore melarang tes keperawanan korban pemerkosaan. Ini diharapkan menjadi preseden hukum di tingkat nasional.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong penguatan status, kewenangan, dan anggaran bagi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Hukuman kebiri kimia di Indonesia sah sejak PP No 70 tahun 2020 disahkan. PP ini menentukan nasib M Aris sebagai orang pertama yang menerima hukuman itu.
Kejari Cilegon tidak tutup kemungkinan menuntut pelaku kejahatan seksual dengan hukuman kebiri. Namun perlu ditelaah apakah kejahatan masuk kategori predator.