Tindakan perlindungan kekayaan ikan di perairan Indonesia harus dilakukan secara tepat tanpa mengabaikan ketentuan internasional yang sudah kita ratifikasi.
Penenggelaman kapal perikanan asing ilegal menjadi perdebatan lagi. Selain faktor legalitas, ada beberapa alasan mengapa hal itu tetap perlu dilakukan.
Kapal berbendera Malaysia berukuran 54 GT ditangkap karena diduga mencuri ikan di wilayah Aceh. Di dalam kapal, ditemukan sekitar 300 kilogram ikan campuran.