Sebanyak 6 mantan pejabat Antam dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah.
KPK mengatakan estimasi kerugian negara dari investasi fiktif PT Taspen bernilai Rp 200 miliar. Jumlah itu melonjak saat tim BPK menuntaskan proses perhitungan.