Setelah tiba di Filipina dan bertemu keluarganya, terpidana mati penyelundupan narkoba, Mary Jane Veloso, mengharap Presiden Filipina memberikan pengampunan.
Terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso dipindahkan dari Yogyakarta ke Jakarta, sebelum dipulangkan ke Filipina. Pemerintah Indonesia dan Filipina telah menandatangani perjanjian untuk memulangkannya.