Dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode tahun anggaran 2018-2019 divonis 7 dan 9 tahun penjara.
Jibril divonis 20 tahun penjara setelah membunuh pacarnya menggunakan badik dengan 98 tusukan. Jibril kesal usai korban melapor sedang hamil ke ortu pelaku.
Fachri Albar divonis 6 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas penyalahgunaan narkoba. Ini yang jadi pertimbangan vonisnya.
Slamet Efendi dijatuhi hukuman seumur hidup oleh PN Trenggalek atas pembunuhan berencana pacarnya dan penganiayaan anaknya. Tindakannya dinilai sangat kejam.