Pengacara Habib Rizieq Shihab (HRS) bernama Kurnia ditangkap di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Penangkapan dilakukan sebelum sidang vonis.
Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara atas kasus tes swab RS UMMI. Majelis hakim melihat bahwa peran Rizieq sebagai guru agama menjadi hal yang meringankan.