Pemerintah DKI Jakarta mengumumkan hari tanpa ganjil genap pada 1 Mei 2025, bertepatan dengan Hari Buruh. Aturan ini berlaku untuk pembatasan lalu lintas.
Polisi akan menerapkan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Bogor, selama long weekend atau libur panjang akhir pekan pada Hari Raya Waisak.