Pengadilan menjatuhkan pidana denda kepada mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja. Atas putusan itu, para mahasiswa kini mengajukan kasasi.
Hakim nyatakan Jumhur tidak terbukti menyiarkan berita bohong, melainkan terbukti melakukan tindak pidana menyebarkan berita tidak lengkap terkait omnibus law.
Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat divonis 10 bulan penjara dalam kasus penyebaran berita tidak lengkap terkait UU Ciptaker.
Perwakilan massa buruh yang demo di sekitar Patung Kuda, Jakarta, diterima Setneg. Perwakilan buruh sampaikan 10 tuntutan, salah satunya soal kenaikan upah 15%.