Kejati Jatim belum terima salinan putusan kasasi MA yang mengubah vonis Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara. Akibatnya, eksekusi Ronald terkendala.
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera. Tiga hakim yang menangani kasus ini ditangkap karena dugaan suap.
MA menganulir vonis bebas Ronald Tannur menjadi hukuman 5 tahun penjara. Ternyata, Ketua Majelis Hakim, Soesilo dissenting opinion (DO) terkait putusan itu.
Hakim Agung Soesilo menganggap vonis bebas Ronald Tannur tepat. Soesilo sempat bertemu Zarof Ricar yang merupakan tersangka dugaan suap vonis bebas Ronald.