Korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk menjadi sorotan. Kerugian dari kasus tersebut diprediksi Rp 271 triliun.
Angka Rp 271 triliun dipahami publik sebagai kerugian negara dalam dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah IUP PT Timah Tbk, tetapi sejatinya bukan.
Siklus ini harus diputus. Berhenti sejenak dari saling tuding yang tak berujung. Ini saatnya merombak total cara kita hidup di atas tanah rawan bencana ini.