Polri menjatuhkan sanksi kepada enam anggota Yanma Mabes Polri terkait pengeroyokan debt collector. Dua dipecat, empat lainnya didemosi selama 5 tahun.
Polri menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap dua anggota Yanma, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Kemudian, 4 anggota Yanma lainnya disanksi demosi 5 tahun.
Kapolri Jenderal Sigit menegaskan Perpol 10/2025 menindaklanjuti putusan MK. Ia memastikan sudah konsultasi dengan kementerian sebelum menerbitkan Perpol.
Pengamat Hukum Profesor (HC) Henry Indraguna menilai Perpol Nomor 10 tahun 2025 tentang Anggota Polri tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.