Duduk sebagai ketua majelis yakni Artha Theresia. Kemudian, hakim anggota Subachran Hardi Mulyono, Teguh Harianto, Anthon R Saragaih, dan Hotma Maya Marbun.
IM57+ Institute mendesak Pansel Capim KPK mendiskualifikasi Nurul Ghufron. Desakan itu disampaikan setelah Dewas KPK memutuskan Nurul Ghufron melanggar etik.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron disebut mengirimkan pesan ke eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono saat KPK membuka penyelidikan dugaan korupsi di Kementan.