Warga Myanmar yang jadi nakhoda pengangkut Rohingya ke Aceh Besar Mohammed Amin divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyelundupkan manusia ke Aceh.
Sebanyak 27 orang imigran etnis Rohingya di kamp penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat, Provinsi Aceh kabur. Mereka kabur menjelang subuh.
Kapal yang membawa para pengungsi Rohingya ke Langkat belum diketahui keberadaannya. Polres Langkat menyebut bakal menyelidiki keberadaan kapal tersebut.