Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail memprotes pemutaran rekaman suara tersebut. Jaksa KPK mengatakan rekaman suara itu sudah menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti beri suap ke eks komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Harun Masiku.