Mantan bendahara umum Partai Demokrat resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB) selama dua bulan. Nazaruddin disebut kooperatif selama CMB.
M Nazaruddin sudah bebas murni saat ini. Namun, kebebasannya itu sempat disoal lantaran status JC. Lalu apa kata mantan bendahara umum Partai Demokrat itu?
Nazaruddin resmi bebas murni usai menjalani cuti menjelang bebas (CMB). Nazaruddin pun datang ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung saat bebas murni.
Pimpinan KPK Alexander Marwata menegaskan KPK tak pernah menetapkan M Nazaruddin sebagai justice collaborator. Alex menyebut Nazaruddin sebagai whistleblower.
Menkum HAM Yasonna Laoly menjelaskan soal bebasnya Nazaruddin. Yasonna memastikan pemberian remisi kepada Nazaruddin dilakukan sesuai aturan dalam PP 99/2012.