Selama mantan Kepala KJRI di Penang, Erick Hikmat Setiawan, membacakan pledoi, sang istri, Adriana, menengadahkan tangan dan mulutnya komat-kamit berdoa. Erick membantah melakukan pungutan liar.
Kasubid Imigrasi KJRI di Penang, Malaysia Chusnul Yakin Payyapo, dituntut 4 tahun penjara. Chusnul dinilai bersalah karena telah menyelewengkan jabatannya.
Mantan Konsul Jendral RI di Penang Erick Hikmat Setiawan mengaku menerima 10 ringgit Malaysia (MYR) untuk setiap pembuatan paspor setebal 24 halaman yang dikeluarkan oleh KJRI Penang.
Mantan Dubes RI untuk Malaysia Mohammad Jakob Dasto dihadirkan sebagai saksi kasus korupsi KJRI Penang, Malaysia, dengan terdakwa Mohammad Chusnul Yakin Payopo.