Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bakal mengatur ulang kuota jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yang ditetapkan ke PT Pertamina (Persero).
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta PT Pertamina (Persero) untuk tidak mengurangi pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium.