MA mengabulkan PK Rio Capella dengan meringankan hukuman masa pencabutan hak politik. Adapun pidana pokoknya tidak berubah yaitu Rio dihukum sebagai koruptor.
KPK kembali menahan tiga orang tersangka dugaan suap anggota DPRD Sumatera Utara 2009-2014, Musdalifah. Sehingga total ada 21 tersangka yang sudah ditahan.